REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Aroma asin laut di Perairan Pulau Komodo, Manggarai Barat, pada Jumat sore, 5 September 2025, tiba-tiba berubah menjadi kepanikan.
Seorang wisatawan Australia, GSJ (52), mendapati barang-barang berharganya raib dari dalam yacht pribadi yang tengah berlabuh di Manta Point.
Total kerugian mencapai setengah miliar rupiah.
Awalnya, tak ada yang mencurigakan.
Yacht itu ditinggal kosong karena sang pemilik dan keluarga sedang snorkeling menikmati tarian pari manta di bawah laut.
Perairan terlihat sepi, hanya beberapa perahu nelayan melintas sambil menebar jaring.
Belakangan, justru aktivitas nelayan itulah yang menjadi celah bagi aksi pencurian.
Seorang nakhoda kapal wisata yang kebetulan melintas mengaku melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua remaja di atas perahu kayu.
Informasi itu diteruskan ke Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. Dari titik inilah, penyelidikan dimulai.
“Kami langsung menurunkan tim Unit Gakkum untuk menganalisa TKP dan menelusuri keberadaan pelaku,” kata AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Kasat Polairud Polres Mabar, Selasa, 9 September 2025.
Dari hasil olah tempat kejadian, penyidik mendapati pola: kapal korban ditinggal tanpa penjaga, sementara pelaku memanfaatkan momen sepi dengan berpura-pura menjaring ikan di sekitarnya.
Identitas pelaku pun mengerucut pada dua remaja, MI (18) dan AS (17), keduanya warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Baca Juga: Suara Jalanan Direduksi Statistik, Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang Kontroversi
Profesi mereka sehari-hari: nelayan. Namun, di balik wajah polos remaja kampung pesisir, tersimpan rencana kriminal.
Tim Sat Polairud memburu keduanya hingga ke pesisir Desa Gorontalo.
Penangkapan tak berlangsung mulus.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Pantai Luwansa Labuan Bajo,” ujar Dimas. Pada akhirnya, keduanya berhasil diringkus.
Awalnya MI dan AS mengelak.
Namun, ketika polisi menunjukkan barang bukti, mulai dari kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, hingga gitar merek Yamaha, kedua remaja itu hanya bisa tertunduk.
Selain perhiasan, polisi juga mengamankan tiga topi, jaket, earphone, senter selam, hingga perahu kayu yang dipakai pelaku.
Selain perhiasan, polisi juga mengamankan tiga topi, jaket, earphone, senter selam, hingga perahu kayu yang dipakai pelaku.
Barang lain seperti kamera bawah air dan lampu kapal justru dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak.
Modus keduanya sederhana, tetapi efektif: mengintai yacht wisatawan yang ditinggal kosong, mendekat menggunakan perahu, lalu masuk secara cepat.
“Mereka memanfaatkan situasi sunyi dan ketiadaan penjaga kapal,” kata Dimas.
Kini, MI dan AS harus mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal: tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus membuka kembali perbincangan soal keamanan kapal wisata di kawasan Labuan Bajo.
Meski dikenal sebagai destinasi super prioritas, pengawasan di perairan masih bergantung pada patroli terbatas dan kerap meninggalkan celah bagi tindak kriminal.
Di sisi lain, keterlibatan dua remaja nelayan juga memperlihatkan potret buram anak pesisir: hidup dalam keterbatasan, lalu tergoda pada gemerlap barang-barang mewah milik turis asing.
Di sisi lain, keterlibatan dua remaja nelayan juga memperlihatkan potret buram anak pesisir: hidup dalam keterbatasan, lalu tergoda pada gemerlap barang-barang mewah milik turis asing.