REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial H alias Romo, pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Polisi juga meringkus W, yang berperan sebagai penyedia uang palsu.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan keduanya dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Banjir Bandang Nagekeo, Gubernur NTT Pastikan Bantuan Warga
Dalam aksinya, Romo berpura-pura sebagai dukun. Polisi menemukan barang bukti berupa beras, dupa, hingga perlengkapan ritual di lokasi.
“Ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka ini dukun.
Jadi korban percaya uang itu bisa digandakan,” ujar Bima, Selasa, 16 September 2025.