hukum-kriminal

Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anak, Lurah Weri Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Sabtu, 20 September 2025 | 07:43 WIB
Lurah Weri -Theresia L. Wain.

 
 
REPORTASENTT.COM, LARANTUKA-   Lurah Weri, Theresia L. Wain, mengimbau masyarakat Kelurahan Weri, Kabupaten Flores Timur, untuk senantiasa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan.
 
 


Imbauan itu disampaikan Theresia usai Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan penghentian penuntutan kasus penganiayaan anak melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
 
 


“Masyarakat diharapkan mendukung upaya penyelesaian damai yang melibatkan semua pihak, terutama bila kasus memenuhi syarat restorative justice,” kata Theresia kepada wartawan, Sabtu  (20/9/2025).
 
 
 
 
 Baca Juga: Kejari Flores Timur Setop Kasus Penganiayaan Anak, Restorative Justice Lagi- lagi Jadi Dalih
 
 


Ia mengstsksn, pemerintah kelurahan akan terus berupaya menjaga kondusifitas wilayah.
 
 
 
 
“Kami sebagai pimpinan wilayah akan selalu berusaha untuk tetap mengkondusifkan kondisi lingkungan, khususnya di Kelurahan Weri,” ujarnya.
 
 
 
 


Efek jera bagi pelaku

Menjawab pertanyaan soal efek jera dari penerapan restorative justice, Theresia mengungkapkan bahwa mekanisme ini bukan hanya sebatas pemulihan hubungan baik, tetapi juga memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
 
 
 


“Dengan membayar kerugian terhadap barang korban yang rusak, ditambah sanksi sosial di lingkungan sekitar, pelaku tentu memiliki beban sosial. Hal itu diharapkan membuat mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.
 
 
 
 Baca Juga: Tembok RDN Jebol: Skandal Rp70 Miliar Seret Nama BCA


Perdamaian disepakati
 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kepala Kejaksaan Negeri Teddy Rorie bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Sukrawan melaksanakan pembacaan serta penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kasus penganiayaan anak.
 
 
 


Kasus tersebut melibatkan anak korban berinisial W.W. dengan dua tersangka, yakni Anastasia Kolin alias Soni dan Petrus Kolin alias Pongki.
 
 
 
 
 
Penyerahan SKP2 dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, usai ekspose perkara secara virtual pada 16 September 2025.
 
 
 
 
Baca Juga: Jejak Sabu dalam Ransel Hitam: Penangkapan Pengedar di Pontianak yang Dibuntuti Polisi
 
 

Pertimbangan utama penghentian penuntutan adalah adanya perdamaian antara korban dan para tersangka. Proses itu disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak.
 


Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur berlangsung aman dan lancar, ditutup dengan penyerahan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Tags

Terkini