REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Perhiasan senilai Rp500 juta milik turis asal Australia raib dari sebuah yacht mewah di perairan Taman Nasional Komodo. Polisi bergerak cepat, dua nelayan belia asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan.
Kasus ini semula terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, berakhir damai setelah korban memaafkan. Mekanisme restorative justice pun ditempuh.
“Untuk kasus tersebut sudah dilakukan RJ karena permintaan dari korban,” ujar Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Senin (29/9/2025).
Peristiwa terjadi pada 5 September 2025 di Manta Point, perairan Pulau Komodo.
Keluarga turis tengah snorkeling, meninggalkan kapal tanpa pengawasan.
Dua remaja berinisial MI (18) dan AS (17) berpura-pura menjala ikan.
Mereka lalu naik ke kapal dan mengambil dua cincin titanium berlapis berlian serta kalung platinum.
Barang lain seperti gitar, jaket, earphone, hingga senter selam juga ikut dibawa.
Sebagian barang berharga sempat disembunyikan, sementara kamera bawah air dan lampu selam dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.
Namun proses hukum berhenti setelah korban menerima permintaan maaf.
“Korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini karena telah menerima permintaan maaf dari para terduga pelaku,” jelas Dimas.
MI dan AS kini telah dikembalikan ke pihak keluarga.
Labuan Bajo dikenal sebagai destinasi pariwisata super premium.
Peristiwa ini memunculkan sorotan soal keamanan wisatawan di kawasan konservasi dunia.
“Ini harus jadi pelajaran. Keamanan dan kenyamanan wisatawan wajib kita jaga bersama,” tegas Dimas.
Kasus ini menjadi potret kontras: rentannya pariwisata elite di kawasan Komodo, dan ruang maaf yang menyelamatkan dua nelayan muda dari jerat penjara.