Di Balik Seremoni Terima SK P3K, Wabup Flores Timur Lontarkan Peringatan

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Senin, 29 September 2025 | 11:41 WIB
Penyerahan SK PPPK 2025. (Foto/ Porkopim Flores Timur.)
Penyerahan SK PPPK 2025. (Foto/ Porkopim Flores Timur.)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Sebanyak 467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran.


Penyerahan dilakukan di Aula Sanjuan, Larantuka, dalam dua sesi: 234 orang di sesi pertama dan 233 orang di sesi kedua.


Di hadapan ratusan pegawai baru, Ignas Boli Uran mengingatkan agar aparatur P3K tidak hanya bergembira dengan status baru mereka.



Baca Juga: Dewan Pers Minta Istana Jelaskan Pencabutan ID Card Reporter CNN

Ia menjelaskan hingga saat ini mutasi bagi P3K belum memiliki dasar hukum, sehingga permohonan pindah instansi atau daerah tidak akan dilayani.


“Kewajiban harus dijalankan, larangan ditaati. Profesionalitas yang utama,” kata Ignas.



Wabup juga menekankan pentingnya kontribusi nyata dari para P3K dalam kerangka program pembangunan daerah yang disebut Lompatan Jauh.


Baca Juga: Insiden Keracunan Bayangi Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Tutup Sejumlah Dapur


Menurutnya, mentalitas pengabdian dan produktivitas harus menjadi pegangan utama setiap aparatur.

“Ini adalah bentuk pengabdian kepada negara. Jangan hanya bekerja, tapi hadir untuk melayani,” ujarnya.



 

Baca Juga: Menemani Claudia, Menjaga Asa Anak-anak Flores Timur di Tengah Luka

 

Acara penyerahan SK turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi vertikal, antara lain Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Petrus Pehan Tukan, Kepala BKPSDM Rufus Koda Teluma, Kepala Dinas Dukcapil Yoseph Aryo Sucipto Pehan Keraf, serta perwakilan dari KP2KP Larantuka, Taspen Ende, BPJS Kesehatan Larantuka, dan Bank NTT Cabang Flores Timur.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X