REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan pada Jumat (3/10/2025) di halaman Kantor Kejari Flores Timur.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, serta para kepala seksi dan Kasubagbin Kejari Flores Timur.
Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Benarkah Aset Pemkab Kupang Berpindah Tangan Saat J.S Berkuasa? Kejati NTT Ungkap Fakta Baru
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Semua barang dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Teddy.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum, meliputi pakaian, telepon genggam, narkotika, senjata tajam, serta berbagai barang lainnya sesuai dengan putusan pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam cara, seperti dibakar, digerinda, dan dihancurkan, hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut berlangsung aman dan tertib. Kejari Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.