REPORTASENTT.COM, ENDE— Dua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengaku sebagai tabib tradisional ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende saat berusaha melarikan diri melalui Pelabuhan Ipi, Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Keduanya diduga menipu warga dengan dalih pengobatan alternatif menggunakan minyak herbal dan “syarat” berupa emas serta uang tunai.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, melapor karena menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Reformasi Besar, BUMN Akan Dipangkas dari 1.000 Jadi 200 – Ini Alasannya
Ia mengaku kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai usai mengikuti ritual yang disebut sebagai bagian dari proses penyembuhan penyakit ayahnya.
Modus Pengobatan dengan Batu dan Minyak Herbal
Kasihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, menjelaskan, kedua pelaku, berinisial H (31) dan N (37), mendatangi rumah korban pada Selasa sore.
Mereka membawa minyak herbal dan mengklaim dapat menyembuhkan penyakit melalui ritual khusus.
“Dengan alasan syarat pengobatan, pelaku meminta korban menyiapkan emas dan uang tunai. Korban percaya dan menyerahkan kalung, anting, serta uang senilai total Rp8,5 juta,” kata Ipda Heru, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Rencana Menkeu Bubarkan Satgas BLBI: Tak Paham Duduk Perkara Utangnya
Usai melakukan ritual singkat, keduanya meninggalkan rumah korban dengan janji akan kembali keesokan hari.
Namun, korban mulai curiga karena keduanya tak bisa dihubungi.
Saat membuka bungkusan yang ditinggalkan, korban mendapati isinya hanya batu-batu biasa.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak