REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, J.S, setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 72 pertanyaan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Penahanan dilakukan usai J.S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, melalui keterangan resminya, menyebut J.S diduga terlibat langsung dalam proses pemindahtanganan aset tanah negara kepada pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT tertanggal 26 September 2023, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar atau tepatnya Rp3.906.089.615,40.
J.S telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025. Dalam proses penyidikan, ia diduga menyetujui dan bahkan menerbitkan surat penunjukan tanah kapling untuk dirinya sendiri seluas 420 meter persegi pada 2 Januari 2013.
Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) juga diterbitkan untuk dua orang lainnya, yakni Petrus Krisin dan Yonis Oeina, masing-masing dengan luas 400 meter persegi.
Baca Juga: Patrick Kluivert Dipecat! Erick Thohir Buka Suara, Pihak Istana Turut Beri Respons Mengejutkan
Atas perbuatannya, J.S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT menahan J.S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025 di Rutan Kelas II B Kupang.
Penahanan ini, menurut pihak kejaksaan, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Kasus korupsi tanah Veteran ini sebelumnya juga menyeret dua nama lain, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga, yang kini telah divonis bersalah dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.