REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin, 27 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H, bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ivan Tomasoa dan penyidik pembantu Bripda George Wati.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YM alias Ose dan MM alias Ano.
Baca Juga: Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus