REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pengemudi taksi daring (online) di Kota Kupang nyaris berurusan dengan hukum setelah tersandung persoalan utang piutang senilai lebih dari Rp5 juta.
Beruntung, masalah tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos.
Mediasi berlangsung di Rumah Pak Bhabin yang berlokasi di Aspol Batuplat, Jalan Untung Suropati RT 016/RW 007, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin (10/11/2025) pukul 10.20 WITA.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kasubnit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polresta Kupang Kota, Aipda Jeny Toasu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa mediasi tersebut berawal dari pengaduan seorang warga bernama YT terhadap mantan pengemudi yang juga bekerja sebagai driver taksi daring, berinisial AN.
“Pelapor menyampaikan bahwa AN telah menggunakan kendaraannya, sebuah Daihatsu Xenia, selama 39 hari dengan sistem sewa harian sebesar Rp120.000. Selain itu, masih ada tunggakan sebelumnya sebesar Rp370.000, sehingga total kewajiban AN mencapai Rp5.050.000,” kata AKP Setiasa, dilansir melalui TBN Polresta Kpang Kota.
Baca Juga: PELNI Larantuka Rilis Jadwal Kunjungan Kapal November 2025, Enam Kali Kedatangan dan Keberangkatan