Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Imran segera mengambil langkah proaktif dengan mengundang kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, AN mengakui adanya tunggakan dan meminta keringanan kepada YT.
“Setelah melalui diskusi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Pelapor bersedia memberikan keringanan, dan AN menyanggupi untuk membayar Rp2.500.000 dari total tunggakan Rp5.050.000,” kata Setiasa.
Baca Juga: Warga Nunleu Resah, Polisi Amankan Pria Mabuk yang Ancam dengan Sajam
Ia menambahkan, AN berjanji melunasi sisa kewajibannya paling lambat pada 10 Desember 2025. Dengan kesepakatan tersebut, potensi laporan penipuan yang sempat akan dibuat oleh YT berhasil dihindari.
Langkah mediasi yang dilakukan Aiptu Imran disebut sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan problem solving.
“Peran Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi penengah ketika terjadi konflik di masyarakat agar masalah tidak berkembang menjadi perkara hukum,” pungkas Setiasa.
Artikel Terkait
Dari Tangki ke Jerigen: Jejak Perdagangan Ilegal Solar Subsidi yang Seret WW di Manggarai
Ironi di Hari Pahlawan: Guru Swasta di Flores Timur Masih Berjuang untuk Pengakuan Negara
Jadwal Piala Gubernur Liga 4 El Tari Memorial Cup XXXIV Ende 2025: Duel Seru Tiara Nusa vs Persematim Hari Ini!
Warga Kembur di Borong Keluhkan Kebocoran Toilet Hotel Krisna 2, Timbulkan Bau Tak Sedap
Dulu Dibuang Partai, Kini Jadi Wakil Bupati Bersama NasDem: Kisah Ignasius Boli Uran di HUT ke-14 NasDem