hukum-kriminal

Tim Tabur Kejari Manggarai Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek RSUD dr. Ben Mboi di Batam

Sabtu, 6 Desember 2025 | 07:58 WIB
Tim Tabur Kejari Manggarai menangkap Sopron Tangkas di Batam, tersangka korupsi RSUD dr. Ben Mboi, dan membawanya ke Kupang untuk diproses. (Foto tangkapan layar instagram @kejatintt)



 


REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manggarai, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam serta Polsek Lubuk Baja, berhasil menangkap Sopron Tangkas, saksi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Sopron diamankan di Batam pada Selasa (2/12/2025).
 


Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui keterangan resmi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melacak keberadaan Sopron di salah satu kawasan perumahan di Baloi Indah, Batam. Saat ditangkap, Sopron bersikap kooperatif.
 


Setelah menjalani pemeriksaan intensif, status Sopron yang sebelumnya merupakan saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka.
 
 
 
 Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 18 Rumah di Batu Cermin- Labuan Bajo, Teriakan Warga Ungkap Awal Mula Api
 
 
Ia diduga memiliki peran signifikan dalam proyek pembangunan fasilitas CSSD dan laundry yang merugikan keuangan negara.
 


Keesokan harinya, Rabu (3/12/2025), tersangka diterbangkan ke Kupang melalui rute Batam–Surabaya dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 14.10 WITA. Tim Tabur Kejati Nusa Tenggara Timur yang dipimpin Plh. Kasi V, Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H., langsung mengamankan tersangka setibanya di Kupang.
 


Sebelum menjalani penahanan, Sopron dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT.
 
 
 Baca Juga: Tertidur Saat Nunggu Orderan, Pengemudi Maxim di Kupang Kehilangan HP: Pelaku Dibekuk Jatanras dalam 24 Jam
 


Kejati NTT menyebut penangkapan Sopron menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur sepanjang 2025.
 
 
 
Keberhasilan ini disebut sebagai bukti konsistensi kerja sama dan soliditas antar satuan kerja Kejaksaan dalam memburu para buronan.



Tags

Terkini