REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT berinisial H.A.R.K bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN).
Penahanan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati NTT dalam keterangan resminya menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini bermula dari pembelian MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar yang dilakukan secara sepihak oleh H.A.R.K.
Pembelian tersebut dilakukan tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence) serta melanggar standar operasional prosedur (SOP) Bank NTT.
Penyidik mengungkapkan, transaksi tetap dijalankan meskipun para tersangka mengetahui bahwa laporan keuangan PT SNP telah dimanipulasi dengan mencantumkan piutang fiktif agar perusahaan tampak dalam kondisi sehat.
Selain itu, terdapat kesepakatan pembagian fee tidak resmi yang diduga diterima para tersangka.
“Akibat gagal bayar MTN oleh PT SNP, negara mengalami kerugian penuh atas nilai pokok investasi,” demikian keterangan dari pihak Kejati NTT, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejatintt.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Saat ini, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.