Baca Juga: PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025
Atas dasar tersebut, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap pidana.
Henry menambahkan, Polda NTT tetap berkomitmen memberantas TPPO melalui langkah preventif dan penegakan hukum.
Sepanjang 2025, Polda NTT aktif melakukan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa, yang berdampak pada penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Ke depan, Polda NTT akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta mitra terkait dalam pengawasan perekrutan tenaga kerja dan edukasi migrasi aman.
“Kami tegas terhadap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum, namun tetap menjunjung keadilan dan objektivitas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal melalui kanal resmi kepolisian.
Baca Juga: Aspal Tipis, Proyek Jalan Watu Ata–Tanah Bakok Manggarai Timur Rusak Meski Baru Sebulan
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis mewujudkan NTT Zero TPPO,” pungkas Henry.