REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit SPKT Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, memediasi kasus dugaan penganiayaan antar tetangga di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Kasus yang melibatkan OA (53) dan ES (53) itu berakhir damai.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung dugaan penganiayaan terhadap OA di rumahnya. OA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT Polsek Maulafa yang dipimpin KA SPKT II AIPTU Ernesto Sesotoa mempertemukan kedua pihak di Mapolsek Maulafa. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Polda NTT Tegaskan SP3 Kasus Dugaan TPPO Bukan Kegagalan Penegakan Hukum
Kesepakatan damai dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani kedua pihak. ES mengakui kesalahan, meminta maaf kepada OA, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
OA menerima permintaan maaf tersebut. ES juga menyatakan siap diproses hukum jika kembali melakukan perbuatan serupa.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menyelesaikan konflik warga.
Baca Juga: IAKMI Flores Timur Punya Ketua Baru, Ini Misi Beato Lamawuran
“Mediasi ini menyelesaikan masalah tanpa harus berlanjut ke proses hukum dan sejalan dengan pendekatan restorative justice,” kata AKP Fery.
Ia mengimbau warga Kecamatan Maulafa menyelesaikan persoalan dengan musyawarah dan menahan emosi agar tidak berujung pada pelanggaran hukum yang mengganggu kamtibmas.