hukum-kriminal

Minum Miras di Tempat Umum, Sekelompok Pemuda di Kupang Dibubarkan Polisi

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55 WIB
Petugas Polsek Kota Raja mengamankan dan menumpahkan miras jenis moke saat patroli malam di Persimpangan Jalan Bumi, Kota Kupang, Sabtu malam demi kamtibmas. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

 



REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Polisi membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum. Pembubaran dilakukan saat patroli rutin Polsek Kota Raja (Koja), Polresta Kupang Kota, di Persimpangan Jalan Bumi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (17/1/2026) malam.


Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah botol miras jenis moke. Barang bukti langsung diamankan dan ditumpahkan di lokasi.
 
 
Tindakan dilakukan secara humanis dan persuasif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
 
 
Baca Juga: Ramai Laporan ke Polisi soal Lawakan Pandji, Mahfud MD Ungkap Syarat Penodaan Agama Menurut UU


Kelompok pemuda itu menerima tindakan polisi dengan baik dan membubarkan diri secara tertib tanpa perlawanan.


Patroli dipimpin langsung Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H. Ia menegaskan patroli rutin dilakukan sebagai langkah preventif menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.


“Patroli ini kami laksanakan untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu konsumsi minuman keras. Kami mengimbau para pemuda agar tidak mengonsumsi miras di tempat umum karena dapat memicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata AKP Leyfrids Mada.
 
 
 
Baca Juga: Sengketa Lahan Adat di Nduaria, Polisi Hentikan Sementara Pembangunan Rumah


Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan memastikan aktivitas warga berjalan tertib.

“Patroli seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin pada waktu-waktu tertentu sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” pungkasnya.
 
 


Tags

Terkini