hukum-kriminal

Babak Baru: Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Taman Nasional Komodo Berlanjut ke Penuntutan

Minggu, 1 Februari 2026 | 11:14 WIB
Foto ilustrasi kapal melewati gelombang pada malam hari.

 

 

 
 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO-  Kasus tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap penuntutan.


Penyidik gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Manggarai Barat melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026).


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan seluruh rangkaian penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur.
 
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Bersilaturahmi dengan Pimpinan Media di Retret PWI-Kemhan


“Berkas perkara telah kami serahkan ke kejaksaan setelah seluruh pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka diselesaikan,” kata Lufthi, Jumat (30/1/2026).


Dalam berkas tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial L (56) selaku kapten kapal dan MD (23) sebagai kepala kamar mesin.


Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
 
 
Baca Juga: Sempat Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pengeroyokan di Kupang Berakhir Damai
 
 
Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c undang-undang yang sama.


“Pasal-pasal ini mengatur kelalaian yang mengakibatkan kapal tidak dapat dioperasikan dan berujung pada hilangnya nyawa manusia,” ujar Lufthi.


Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 13.00 Wita sebagai tahapan menuju proses persidangan.
 
 
Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dibahas di NTT, Gubernur Soroti Keberpihakan Demokrasi


Penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan materiil dan formil berkas perkara.


“Kami siap melengkapi petunjuk jaksa apabila masih terdapat kekurangan agar perkara ini segera dinyatakan lengkap,” kata Lufthi.
 

Tragedi KLM Putri Sakinah terjadi di Selat Padar, Desa Komodo, kawasan Taman Nasional Komodo, pada 26 Desember 2025.
 
Baca Juga: Kunjungi SMK Swasta Katolik St. Isidorus Boawae, Gubernur Melki Bicara Alumni, OSOP, hingga Bantuan Banjir
 
Kapal tersebut mengangkut 11 orang, terdiri dari enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, serta empat anak buah kapal termasuk kapten.


Dalam peristiwa itu, tiga orang ditemukan meninggal dunia, tujuh korban selamat, dan satu penumpang dinyatakan hilang.
 
 
Baca Juga: Indomaret Buka Gerai Perdana di Manggarai Timur, Produk UMKM Lokal Ikut Dipasarkan
 
 
Kapal tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Kapal dengan bobot 27 gross ton itu tenggelam di perairan barat Pulau Flores, sekitar 23 mil laut dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Tags

Terkini