hukum-kriminal

Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai

Senin, 2 Februari 2026 | 22:09 WIB
Petugas Polsek Maulafa melakukan olah TKP kasus pencurian kabel listrik di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dua remaja berusia 15 tahun diamankan warga setelah diduga mencuri kabel instalasi listrik di Perumahan Sejahgat Town House, Kelurahan Bello, Kota Kupang.



Kedua remaja berinisial DM dan MB memanfaatkan kondisi rumah yang masih kosong dan belum dipasangi pintu untuk melakukan aksi pencurian pada Kamis malam, 29 Januari 2026.



Aksi keduanya diketahui warga sekitar. Ketua RT bersama masyarakat kemudian mengamankan DM dan MB sebelum membawa mereka ke Polsek Maulafa untuk penanganan lebih lanjut.

 

Baca Juga: Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum



Polsek Maulafa memilih penyelesaian melalui mediasi karena para pelaku masih berstatus di bawah umur. Mediasi digelar di Mapolsek Maulafa, Minggu (1/2/2026), dengan menghadirkan orang tua pelaku dan pengelola perumahan, Apris Talan.



Mediasi dipimpin Panit 1 Samapta Polsek Maulafa Aipda Feri Sede dan menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan, termasuk komitmen penggantian kerugian.



“Kami memilih mediasi karena pelaku dan orang tua menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf serta mengganti kerugian,” kata Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah dilansir melalui TBN Polresta Kupang Kota.

 

 

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO Diadukan ke KPK, TAKD Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dana BOS Pendidikan



Menurut Fery, faktor usia turut menjadi pertimbangan utama agar pembinaan dilakukan oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini