“Rumah masih kosong, belum berpintu, lalu kejadian berlangsung malam hari dengan pengawasan dan penerangan terbatas,” kata Fery menjelaskan kronologi singkat.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan. Isinya memuat komitmen pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa dan kesediaan diproses hukum jika pelanggaran kembali terjadi.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Goreng Meni
Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa mengapresiasi pendekatan persuasif yang dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
Polsek Maulafa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindak pidana.