REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan AL di Lapangan Apel Mapolsek Maulafa, Senin (2/2/2026) pagi.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan delapan tersangka, yakni IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).
Perkara ini berawal dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 02.35 Wita di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan Warga, Polsek Maulafa Tangani Pesta Syukuran Pernikahan di Kupang
Korban AL mengalami luka berat dan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita di rumah keluarganya.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire menyampaikan, peristiwa bermula saat tersangka IM melihat korban mendorong sepeda motor miliknya.
“Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama oleh para tersangka hingga mengalami luka serius,” kata Afret di sela kegiatan rekonstruksi.
Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dibahas di NTT, Gubernur Soroti Keberpihakan Demokrasi
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maulafa pada 25 November 2025.