Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang diamankan di lokasi berbeda.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (2), lebih subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Bersilaturahmi dengan Pimpinan Media di Retret PWI-Kemhan
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
“Rekonstruksi membantu penyidik melihat kembali rangkaian peristiwa secara utuh serta melengkapi berkas perkara untuk tahap penuntutan,” kata Fery.
Rekonstruksi memeragakan 37 adegan dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta keluarga tersangka.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dengan pengamanan ketat polisi.
Artikel Terkait
Diduga Ngebut dan Mabuk, Pengemudi Innova Tabrak Truk Sampah di Labuan Bajo
Bupati Manggarai Timur dan Kadis PPO Diadukan ke KPK, TAKD Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dana BOS Pendidikan
Dituding Pimpin Massa Bawa Parang di Labuan Bajo, Pater Marsel Siap Tempuh Jalur Hukum
Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai
Ganggu Kenyamanan Warga, Polsek Maulafa Tangani Pesta Syukuran Pernikahan di Kupang