Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan AL di Maulafa, Delapan Tersangka Dihadirkan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 2 Februari 2026 | 22:25 WIB
Delapan tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan AL di Mapolsek Maulafa, Kupang, disaksikan penyidik, jaksa, keluarga korban, dan penasihat hukum. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Delapan tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan AL di Mapolsek Maulafa, Kupang, disaksikan penyidik, jaksa, keluarga korban, dan penasihat hukum. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang diamankan di lokasi berbeda.



Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (2), lebih subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Bersilaturahmi dengan Pimpinan Media di Retret PWI-Kemhan



Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.



“Rekonstruksi membantu penyidik melihat kembali rangkaian peristiwa secara utuh serta melengkapi berkas perkara untuk tahap penuntutan,” kata Fery.



Rekonstruksi memeragakan 37 adegan dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta keluarga tersangka.

Baca Juga: Usai Bongkar Dugaan Penyimpangan Farmasi RS Bukit Lewoleba , Pelapor Berujung Skorsing dan Ajukan Gugatan ke PHI

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dengan pengamanan ketat polisi.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X