hukum-kriminal

Dari Cekcok ke Tanda Tangan: Kisah Kekasih di Kupang yang Damai di Meja Polisi

Senin, 2 Februari 2026 | 22:32 WIB
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel piket Polsek Maulafa memfasilitasi penyelesaian damai kasus penganiayaan pasangan kekasih di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/2/2026) siang.


Peristiwa tersebut melibatkan pria berinisial MB (46), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan kekasihnya, KD (40). Kejadian berlangsung pada Senin pagi di rumah MB.



Korban mengalami kekerasan fisik pada bagian wajah setelah terjadi cekcok dipicu kecemburuan. Akibat pukulan tangan kosong, KD mengalami memar di sekitar mata kiri dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Maulafa.

 

 

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan AL di Maulafa, Delapan Tersangka Dihadirkan



Petugas kemudian menghubungi MB untuk hadir di kantor polisi. Kedua pihak dipertemukan dalam proses mediasi yang dipimpin KSPK III Polsek Maulafa, Aipda Jhoni Tallo.



Mediasi berlangsung secara persuasif hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.



MB mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. KD menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat kekerasan tidak kembali terjadi.

 

Baca Juga: Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai



“Kami memfasilitasi dialog agar persoalan selesai damai dan korban terlindungi,” kata Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, dilansir dari TBN Polresta Kupang Kota.

Halaman:

Tags

Terkini