REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang calon pengantin pria berinisial YS (25) diamankan personel Polsek Maulafa setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, ADB (25), di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2026) malam di rumah pasangan tersebut di RT 23/RW 10. Saat kejadian, YS disebut berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengatakan, keributan dipicu persoalan sepele.
Baca Juga: Viral Tuduhan Oknum Polisi Bawa Tahanan ke Hotel, Begini Respons Resmi Polresta Kupang Kota
“Awalnya pelaku menanyakan helm miliknya yang dipinjamkan kepada teman. Karena dalam kondisi mabuk, ia justru meluapkan emosi kepada korban hingga terjadi pemukulan,” kata Fery saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Akibat kejadian itu, ADB mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Maulafa.
Menerima laporan tersebut, personel piket segera mendatangi rumah YS dan mengamankannya. Polisi memilih membawa YS ke kantor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisinya masih dipengaruhi alkohol.
Baca Juga: Perwakilan Vatikan Sampaikan Berkat Paus Leo XIV pada Tahbisan Uskup Baru Larantuka
Keesokan paginya, Selasa (10/2/2026), polisi mempertemukan kedua calon pengantin itu untuk menjalani mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permintaan maaf kepada ADB dan mengakui kesalahannya.