hukum-kriminal

Gugat UU ASN ke MK, Dokter dan Advokat Soroti Penempatan Perwira Polri Aktif di Jabatan Sipil

Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:46 WIB
Sidang uji materi UU ASN terkait penempatan Polri aktif pada jabatan sipil pemerintahan pusat,Kamis (12/2/2026). Humas/Bay

 

Baca Juga: Dari Dugaan Pemukulan hingga Palang Jalan, Insiden di Naimata Berhasil Diredam Polisi

Adapun norma yang diuji, yakni Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN, memuat frasa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisian jabatan tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai undang-undang masing-masing, sedangkan ayat (4) mengatur ketentuan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, mereka memohon agar frasa mengenai prajurit TNI dan anggota Polri dimaknai hanya berlaku bagi yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

 

Baca Juga: Yayasan An-Nizam Ummat Adonara Gelar Perdana Nikah Massal dan Santunan Lintas Agama di Witihama

Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar para pemohon menguraikan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

“Alasan permohonan seharusnya dihubungkan dengan kedudukan hukum para pemohon. Di bagian petitum alternatif juga perlu disusun dengan pola yang lazim,” kata Ridwan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan kesempatan perbaikan permohonan satu kali. Perbaikan harus diterima MK paling lambat Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Sengketa Satu Huruf di MK: Duta Bahasa Sumsel Uji Konstitusionalitas Nama Daerah

Pada pokoknya, para pemohon menilai Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK sebelumnya sehingga perlu dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini