REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Jejak dugaan eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mulai terkuak.
Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 korban di Eltras Cafe, Bar & Karaoke.
Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 24 Februari 2026.
Sehari sebelumnya, penyidik menggelar perkara yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Dionisius Siga dan dihadiri jajaran internal serta perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT.
Dua tersangka masing-masing berinisial YCG dan MAR.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang mengarah pada eksploitasi terhadap para korban di lokasi hiburan tersebut.
Baca Juga: Mediasi Mandek di Lembata, Gugatan Agustina Sabu Beda Seret Disnakertrans dan RS Bukit Lewoleba
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara dan analisis minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Seluruh alat bukti yang dikumpulkan dan dianalisis penyidik menunjukkan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang,” katanya dalam konferensi pers.
Menurut Bambang, setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi perkara, melayangkan surat panggilan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menyusun berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.