Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer
Penyitaan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Proses hukum, kata dia, berjalan terbuka dan mengikuti prinsip due process of law.
Baca Juga: Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap 13 korban di Eltras Cafe tersebut.