Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Mereka memanfaatkan rumah kosong yang sedang direnovasi. Semua barang sudah dikembalikan kepada pemilik. Ketiganya masih remaja sehingga dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan,” kata Fery.
Ia juga mengapresiasi sikap korban yang memilih menempuh jalur hukum dan segera melapor ke kepolisian.
Baca Juga: Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo
Menurut Fery, warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka, memasang kamera pengawas (CCTV), serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin pompa air merek Sanyo, satu unit mesin gerinda merek Maktec, satu unit bor listrik merek Bosch, serta kabel listrik sepanjang sekitar 20 meter.
Ketiga pelaku saat ini masih berada di Mapolsek Maulafa untuk menjalani pembinaan sambil menunggu kedatangan orang tua masing-masing sebelum dipulangkan.