REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pengemudi ojek daring Achmad Safi bersama lembaga Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute mengajukan uji materiil terkait batas masa berlaku kuota internet prabayar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (25/2/2026).
Para pemohon menguji Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi
Kuasa hukum pemohon, M. Ramjahif Pahisa Gorya, menjelaskan pasal yang diuji dinilai belum melarang secara rinci pencantuman klausula baku yang memungkinkan pelaku usaha menghapus manfaat jasa atau barang yang telah dibayar lunas konsumen.
“Dalam praktiknya, pelaku usaha leluasa menetapkan pembatasan masa berlaku kuota internet. Ketika sisa kuota dihapus setelah melewati masa aktif, konsumen tidak memperoleh kompensasi maupun mekanisme perlindungan hukum yang jelas,” kata Ramjahif di Ruang Sidang Panel MK.
Achmad Safi, yang menggantungkan pekerjaannya pada akses internet prabayar, menyampaikan penghapusan sisa kuota berdampak langsung pada pendapatannya sebagai pengemudi ojek online.
Baca Juga: Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
“Saya membeli kuota untuk bekerja. Ketika masa berlaku habis dan sisa kuota hilang, itu menjadi kerugian nyata karena sudah dibayar di awal,” tuturnya.
Pemohon II, Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute, juga mengaitkan persoalan ini dengan hambatan dalam menjalankan program konsultasi hukum tata negara dan advokasi kebijakan publik.
Lembaga tersebut mengaku kesulitan memberikan kepastian nasihat hukum terkait hak konsumen atas kuota internet prabayar.