Baca Juga: Tujuh WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Rote, Polisi Buru Empat WNI yang Kabur
Selain itu, ia mempersoalkan ketiadaan lembaga kerja sama bipartit di RS Bukit Lewoleba, padahal jumlah pekerja disebut melebihi 50 orang.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan dengan jumlah pekerja tersebut wajib membentuk forum bipartit sebagai sarana penyelesaian perselisihan.
Perundingan bipartit kedua pada 20 Februari 2026 dilaporkan berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pekerja kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata.
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi dilakukan oleh mediator pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota setelah perundingan bipartit gagal.
Matheus menyebut pihaknya justru menerima surat klarifikasi lanjutan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng, bukan surat panggilan mediasi.
Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Ombudsman NTT Rilis Opini Maladministrasi 2025, Soroti Kualitas Layanan 11 Pemerintah Daerah
“Permohonan mediasi telah kami ajukan secara resmi. Secara normatif, mediator wajib meneliti duduk perkara dan segera menggelar sidang mediasi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang,” katanya.
Ia mengaku kecewa terhadap respons pemerintah daerah, termasuk bupati dan jajaran dinas terkait, yang dinilai tidak segera melakukan langkah pengawasan maupun penegakan prosedur hubungan industrial.
Hingga kini, perkara tersebut juga dilaporkan telah bergulir ke aparat penegak hukum di Polres Lembata.
Baca Juga: Mediasi Mandek di Lembata, Gugatan Agustina Sabu Beda Seret Disnakertrans dan RS Bukit Lewoleba
Sengketa ini membuka sorotan lebih luas terhadap tata kelola hubungan industrial di Kabupaten Lembata, mulai dari kepatuhan pembentukan lembaga bipartit, prosedur mediasi, hingga dugaan maladministrasi pejabat setempat.