Nilai keseluruhan hak terkait PHK ditaksir Rp 106.992.602, termasuk biaya operasional perkara sebesar Rp 62.000.000.
Dengan rincian tersebut, total hak pekerja yang dituntut dalam perselisihan ini mencapai Rp 181.566.955, terdiri atas kekurangan upah, kekurangan THR, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dihitung berdasarkan UMK Lembata tahun 2026.