Baca Juga: Brimob Polda NTT Turun ke Adonara Timur, Amankan Perbaikan Listrik di Tengah Jejak Konflik Warga
Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta.
Yudhi menambahkan, penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diduga dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman paket ekspedisi pada akhir Januari 2026 sebelum akhirnya masuk ke wilayah Ende.