REPORTASENTT.COM, ENDE- Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian perangkat komputer di SD Inpres Roja 2, Kecamatan Ende Selatan. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende setelah penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut pada Februari 2026.
Ketiga terduga pelaku berinisial MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15). Mereka diduga terlibat dalam pembobolan ruang kelas TIK dan ruang guru di SD Inpres Roja 2 yang berlokasi di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Baca Juga: Teror di Balik Rumah Sepi: Polres Ende Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Paupire
Kepala Satreskrim Polres Ende dalam keterangan kepada wartawan menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah perangkat teknologi pendidikan.
“Laporan masuk dari kepala sekolah pada 16 Februari 2026. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas para pelaku,” kata penyidik Satreskrim Polres Ende.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/25/II/SPKT Satreskrim/Res.Ende/PoldaNTT tertanggal 16 Februari 2026, disertai surat perintah penyidikan SP-Lidik/74/II/Res.1.8/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Peredaran Sabu Masuk Ende Lewat Paket Ekspedisi, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Penyidik menemukan pola pergerakan para pelaku setelah melakukan serangkaian pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran lokasi kejadian.
Menurut penyidik, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. MF diduga menjadi penggerak utama dalam aksi tersebut.
“Barang-barang di dalam ruangan sekolah dipindahkan satu per satu melewati pagar sekolah, lalu dibawa menggunakan sepeda motor,” kata penyidik.
Baca Juga: Brimob Polda NTT Turun ke Adonara Timur, Amankan Perbaikan Listrik di Tengah Jejak Konflik Warga
Barang hasil curian tersebut sempat dititipkan di rumah seorang rekan mereka bernama Bondan. Pada hari berikutnya, MF kembali mengambil perangkat tersebut untuk disembunyikan di rumahnya.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kardus Chromebook merek Axio, dua unit Chromebook Axio, satu unit laptop HP beserta pengisi dayanya, sepuluh pengisi daya Chromebook, sebuah kipas angin, dan satu terminal listrik.
Kasus ini bermula dari laporan Kepala SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf. Pihak sekolah menemukan ruang TIK dan ruang guru dalam kondisi terbuka.
Baca Juga: Kapal KM Klara Jaya Tenggelam di Selat Larantuka, Dua Awak Berhasil Diselamatkan
Setelah dilakukan pengecekan inventaris, sekolah mendapati 14 unit Chromebook berwarna hitam serta satu unit laptop merek HP hilang.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara MIR dan A yang masih berusia anak dikenakan pasal yang sama dengan tambahan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi juga mencapai tujuh tahun penjara.