REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kepolisian Resor Flores Timur menjemput tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu (11/3/2026).
Tersangka bernama Aloysius Dalo Odjan, warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Ia sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 1.000 Paket Sembako, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan, tersangka diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum.
“Penjemputan dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Flores Timur untuk pemeriksaan penyidik,” kata Adhitya dilansir melalui TBN Polda NTT.
Aloysius sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik menjadi prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026.
Baca Juga: Pasca Bentrok Lewonara–Bele, Pemda Flores Timur Siapkan Mediasi Adat hingga Penegakan Hukum
Namun statusnya kemudian dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang setelah kasus yang menjeratnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 10.50 Wita ketika tersangka tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.
Turut hadir dalam proses tersebut Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara.
Baca Juga: Peristiwa Langka di Rote Ndao: 10 Paus Pilot Terdampar, Penyelamatan Berlangsung Tiga Jam
Setibanya di bandara, tersangka dibawa menuju Makodim 1603/Sikka untuk menjalani proses serah terima dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.
Serah terima berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita di Makodim 1603/Sikka dan disaksikan sejumlah personel TNI dan Polri.
Setelah proses administrasi selesai, tersangka kemudian dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan personel Satreskrim, Sat Intelkam Polres Flores Timur, serta personel Kodim 1624/Flotim.