hukum-kriminal

Polres Belu Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka PK Kembali Ditahan Usai Pulih

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:37 WIB
Petugas Polres Belu melakukan pengamanan di Mapolres Belu saat proses penahanan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani penyidik. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, BELU- Kepolisian Resor Belu melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak.

Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 13 Januari 2026 dan kini masih dalam proses penyidikan.

Pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.39 WITA, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belu melakukan penarikan pembantaran sekaligus penahanan kembali terhadap tersangka berinisial PK.

 

Baca Juga: Kisah Devanto dari Desa Huetalan: Semangat Sekolah di Tengah Kemiskinan, Bantuan Kapolda NTT Tiba di Tobu



Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis. PK kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Belu untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka sesuai prosedur hukum.

“Penyidik bekerja secara profesional dan terbuka mengikuti ketentuan hukum. Perlindungan anak menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini,” kata Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi.

 

Baca Juga: NTT dalam Bayang-bayang Perdagangan Orang, Aparat Akui Pengungkapan Jaringan Masih Jadi Tantangan



Menurut dia, penahanan terhadap PK dilaksanakan setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi tersangka telah pulih pada Selasa (10/3/2026) malam.

Dengan penahanan tersebut, penyidik kini telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan laporan polisi yang sama.

Perkembangan penanganan perkara juga telah memasuki Tahap I. Penyidik saat ini menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari Kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

 

Baca Juga: Komplotan Pembobol Sekolah di Ende Dibekuk, Belasan Chromebook Raib, Dua Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Eka Putra Astawa menjelaskan seluruh proses hukum dilaksanakan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.

“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai prosedur agar keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak dapat terwujud,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

 

Baca Juga: Dua Kasus Narkotika di Sikka Inkracht, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu



“Kami mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata dia.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan perhatian institusi kepolisian terhadap perkara tersebut.

Henry mengatakan setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Halaman:

Tags

Terkini