REPORTASENTT.COM, DENPASAR- Kasus lolosnya seorang pria berinisial Aloysius Dalo Odjan (ADO) menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memunculkan temuan baru.
Hasil penelusuran internal Kodam IX/Udayana menunjukkan adanya dugaan keterangan tidak sesuai fakta dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan ADO saat mengikuti seleksi prajurit.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai status hukum ADO.
Baca Juga: Sampan Terbalik Saat Memancing di Kawaliwu, Operasi SAR Ungkap Kronologi Tenggelamnya Nelayan
“Kami melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” kata Widi dilansir melalui fanpage Kodam IX_ Udayana Denpasar, Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, hasil pemeriksaan menemukan dugaan penggunaan keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya terkait status hukum dalam SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemalsuan keterangan atau dokumen.
Baca Juga: BAP Pengawas NTT Ungkap Dugaan Pelanggaran Upah dan Kontrak di RS Bukit Lewoleba
“Temuan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” kata Widi.
Ia menjelaskan, setelah hasil pemeriksaan disampaikan kepada pimpinan TNI AD, diterbitkan perubahan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat terkait status ADO.
Dalam keputusan itu, ADO dikenai sanksi pembatalan keputusan pengangkatan sebagai prajurit TNI AD.
Baca Juga: KPK Jelajah NTT: Edukasi Antikorupsi Menjangkau Semua Lapisan Masyarakat