REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Perdebatan mengenai kewenangan penanganan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim menyampaikan perubahan rumusan norma pidana bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), Mahkamah menilai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan batasan mengenai pengertian tindak pidana korupsi yang menjadi ruang lingkup kewenangan KPK.
Baca Juga: Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, argumentasi pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2019 tidak memiliki dasar hukum.
“Dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa ‘tindak pidana korupsi’ dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 19/2019 tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menilai permintaan pemohon agar frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019 dimaknai terbatas hanya pada tindak pidana dalam Bab II UU Tipikor berkaitan dengan perumusan norma pidana.
Baca Juga: Mengurai Konflik Postoh–Amagarapati: Rekonsiliasi Adat Jadi Jalan Damai di Flores Timur
Menurut Daniel, apabila Mahkamah mengubah atau menambah rumusan norma hingga mengubah kategori tindak pidana, hal tersebut masuk dalam kebijakan pemidanaan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Perubahan atau penambahan rumusan norma pidana merupakan kebijakan pemidanaan yang berada pada kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Daniel.
Selain itu, Mahkamah menilai permohonan pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi relevan. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diputus dalam perkara lain.
Baca Juga: Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Daniel menjelaskan objek pengujian yang diajukan pemohon tidak lagi sesuai dengan norma undang-undang yang berlaku setelah putusan sebelumnya.
“Objek permohonan tidak lagi sama dengan substansi norma undang-undang yang diuji sehingga permohonan kehilangan objek,” kata Daniel.
Baca Juga: MBG Molor hingga Malam, BGN Hentikan Operasional Dua Dapur Gizi di Sulsel
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon terkait frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat diterima serta menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Permohonan perkara ini diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Mereka menguji Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU 19/2019 serta Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum dalam UUD 1945.
Dalam persidangan sebelumnya, Idalorita yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan pandangan mengenai praktik penanganan perkara oleh KPK.