REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/3/2026).
Kegiatan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.
Pemusnahan dipimpin Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari bersama jajaran pejabat utama dan para kapolsek.
Baca Juga: Polda NTT Tindak Perwira Bermasalah, Jabatan Dirresnarkoba Diisi Pejabat Baru
Sejumlah pemilik barang bukti turut hadir menyaksikan proses tersebut.
Sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya dimusnahkan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan operasi yang dilakukan pada Oktober hingga November 2025.
Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Tak Ada Audiensi Irwasda dengan Keluarga Korban Frans Asten
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan membuka kemasan jerigen dan botol, lalu menumpahkan isinya ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan untuk dikubur.
Langkah ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik atas hasil penindakan kepolisian.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolresta, Kasat Tahti, Kasi Propam, dan Kasiwas.