Baca Juga: Polwan Polda NTT, Evakuasi Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan di Lokasi Jembatan Ambruk Naibonat
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan data sistem, dokumen dapat dibatalkan.
Pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang memberi kewenangan pembatalan jika terdapat ketidaksesuaian data atau keterlibatan dalam tindak pidana.
Dampak dari pembatalan itu turut berimbas pada status ADO di lingkungan militer. TNI Angkatan Darat melalui Kodam IX/Udayana membatalkan Surat Keputusan pengangkatan ADO sebagai Prajurit Dua.
Baca Juga: Kontroversi Sekolah Daring: Dari Solusi Hemat BBM Kini Tak Lagi Dianggap Mendesak
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, dalam proses rekrutmen, setiap calon prajurit wajib melampirkan SKCK yang sah.
“Dokumen yang diajukan saat seleksi dinyatakan lengkap, sehingga yang bersangkutan mengikuti seluruh tahapan hingga lulus,” kata Widi.
Namun setelah muncul informasi di ruang publik, TNI AD melakukan penelusuran bersama pihak terkait. Hasilnya ditemukan perbedaan antara isi SKCK dengan kondisi hukum sebenarnya.
Baca Juga: Aksi Tak Terduga di Bundaran HI, Mobil BYD M6 Tercebur ke Air Mancur
Berdasarkan penelusuran, rangkaian peristiwa menunjukkan adanya jeda waktu antara penetapan tersangka, penerbitan SKCK, hingga status DPO yang baru terdeteksi dalam sistem.
Atas dasar itu, TNI AD membatalkan status keprajuritan ADO sejak awal seleksi.
Statusnya dikembalikan menjadi warga sipil dan proses hukum dilanjutkan di peradilan umum.