REPORTASENTT.COM, KUPANG- Video perdebatan anggota Polsek Maulafa dengan warga beredar luas di media sosial. Insiden itu memicu perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kepolisian di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas menjalankan layanan kepada masyarakat.
Video memperlihatkan adu argumen antara polisi dan seorang warga perempuan.
Baca Juga: Komsos Keuskupan Larantuka Ingatkan Umat Tak Jadikan Semana Santa Ajang Konten
Peristiwa bermula dari laporan seorang ibu terkait arisan online. Ia mengadu setelah dikeluarkan dari grup karena tidak menyetor iuran selama sepekan.
Saat mendatangi kantor polisi, pelapor belum membawa bukti pendukung sehingga diminta melengkapinya.
Beberapa waktu kemudian, pelapor bersama seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum mendatangi Polsek Maulafa.
Baca Juga: Ini Ketentuan Wajib bagi Peziarah dan Media saat Pekan Suci di Larantuka
Di lokasi itu, petugas piket mencoba mengarahkan penanganan perkara sesuai wilayah hukum. Perbedaan pendapat memicu perdebatan yang terekam dalam video.
Kasie Propam Polresta Kupang Kota melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, termasuk petugas piket saat kejadian. Proses klarifikasi juga mencakup sejumlah personel lain yang berada di lokasi.
Kapolresta menyatakan penanganan dilakukan sesuai prosedur disiplin kepolisian. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar langkah lanjutan terhadap anggota terkait.
Baca Juga: Diskon Tiket PELNI Diminati Luas, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sisa Kuota
Sementara itu, laporan terkait arisan online telah diterima di Polsek Kota Lama dan masuk dalam penanganan.
“Video itu benar terjadi saat anggota sedang melayani masyarakat. Kami langsung lakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur," jelas dia.
Ia menambahkan, pelapor awalnya belum membawa bukti, sehingga diarahkan melengkapi dokumen agar penanganan perkara bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran disiplin, proses akan berlanjut ke sidang sesuai aturan yang berlaku," katanya.