REPORTASENTT.COM, KUPANG- Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan aparat kepolisian melalui kerja sama lintas daerah.
Polres Manggarai Timur bersama Polda Jawa Timur mengamankan tiga orang terduga pelaku yang hendak menjual seekor komodo ke Thailand.
Penangkapan berlangsung di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Setahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang
Perkara ini berawal dari pencurian komodo pada 2025. Satwa endemik tersebut kemudian berpindah tangan ke penadah di Jawa Timur.
Penyelidikan berlanjuthingga mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang melibatkan pelaku dari beberapa wilayah.
Dua pelaku yang diamankan di Manggarai Timur, Ruslan dan Junaidin Yusuf (30), diduga terlibat dalam penangkapan serta rencana penjualan komodo ke luar negeri.
Baca Juga: RKPD 2027: Strategi Manggarai Timur Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Polisi menelusuri peran masing-masing dalam rantai distribusi satwa dilindungi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri menjelaskan peran pihaknya dalam operasi ini.
“Kami mendukung langkah Polda Jawa Timur dalam mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat penangkapan dan perdagangan komodo,” kata Ahmad Zacky Shodri.
Baca Juga: Helm Peserta Seleksi Polri Dicuri di Area Mapolresta Kupang Kota, Pelaku Dibekuk Hitungan Jam
Penangkapan Ruslan menjadi titik awal pengungkapan kasus. Ia diamankan Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Polda Jawa Timur.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Tim Polda Jawa Timur kemudian bergerak ke Manggarai Timur untuk memburu Junaidin Yusuf.