REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aparat kepolisian mengungkap kasus penipuan tiket kapal di Pelabuhan Tenau Kupang.
Seorang pria berinisial AA diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur setelah diduga menjual tiket tidak sesuai tujuan kepada calon penumpang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktek penjualan tiket kapal dengan tujuan berbeda dari permintaan pembeli.
Baca Juga: PELNI Lampaui Target Angkutan Lebaran 2026, Penumpang Tembus 652 Ribu
Informasi diterima pada 16 Maret 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar di Pelabuhan Tenau Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan tim menemukan indikasi pelaku menjual tiket yang tidak sesuai pesanan korban di lokasi tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tenau Kupang saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar dan menemukan penjualan tiket tidak sesuai tujuan yang diminta,” kata Sigit.
Baca Juga: Jejak Perdagangan Komodo ke Thailand Terbongkar, Jaringan Lintas Daerah Disergap di Manggarai Timur
Kasus ini terungkap setelah korban memesan tiga tiket tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Tiket yang diterima hanya berlaku untuk satu kali pelayaran menuju Maumere.
Tiga korban, yakni Renci Baunaser, Fransina Lakapu, dan Embriani Selan, mengalami kerugian total Rp2,1 juta.
Setelah mengidentifikasi pelaku, tim bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga: Setahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang
AA ditemukan bersembunyi dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda NTT.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kegiatan tersebut telah berulang dan menjadi sumber penghasilan.