REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur melalui Subdirektorat I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (9/4/2026).
Proses ini menjadi lanjutan penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik menyerahkan lima tersangka berinisial SRD, PAR, S, I, dan SG. Kelimanya terkait dugaan tindak pidana narkotika yang mengacu pada Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan KUHP terbaru.
Baca Juga: Gempa Flores Timur, Kapolres: Polisi-TNI Turun Evakuasi Warga dan Jaga Keamanan di Pulau Adonara
Pelaksana Harian Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin, menjelaskan Tahap II menjadi bagian dari proses penanganan perkara agar berlanjut ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT yang bertugas di Kejaksaan Negeri Ngada, Kadek Widiantara.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan proses ini menunjukkan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional hingga tahap persidangan.
Baca Juga: Jejak Perdagangan Komodo ke Thailand Terbongkar, Jaringan Lintas Daerah Disergap di Manggarai Timur
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur hingga tahap persidangan,” kata Henry.
Ia juga menyampaikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui sinergi aparat penegak hukum.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sinergi kepolisian dan kejaksaan penting untuk menghadirkan efek jera serta melindungi masyarakat,” kata dia.
Baca Juga: PELNI Lampaui Target Angkutan Lebaran 2026, Penumpang Tembus 652 Ribu
Dengan pelaksanaan Tahap II, para tersangka kini berada dalam tanggung jawab kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan hingga persidangan di pengadilan.