Polisi Mediasi Kasus Guru Aniaya Dua Siswa di Kupang, Berakhir Damai

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Sabtu, 11 April 2026 | 17:58 WIB
Petugas kepolisian memediasi guru dan dua siswa di Mapolsek Maulafa Kupang, menghasilkan kesepakatan damai serta penandatanganan pernyataan tidak mengulangi tindakan kekerasan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas kepolisian memediasi guru dan dua siswa di Mapolsek Maulafa Kupang, menghasilkan kesepakatan damai serta penandatanganan pernyataan tidak mengulangi tindakan kekerasan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Peristiwa dugaan kekerasan yang melibatkan guru dan dua siswa di Kota Kupang diselesaikan melalui mediasi oleh aparat Polsek Maulafa di bawah Polresta Kupang Kota, Jumat (10/04/2026).

Pertemuan berlangsung di kantor polisi setempat dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.

Dua pelajar berinisial DS (16) dan I (16) bersama orang tua mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan dugaan kekerasan oleh seorang guru berinisial R (38) yang mengajar di sekolah mereka.

 

Baca Juga: Jejak Foto Ungkap Curanmor RSU Leona: Mahasiswa Semester Akhir Dibekuk di Baumata Barat

 

Laporan diterima petugas piket yang kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian di lingkungan sekolah.

Proses klarifikasi dilakukan setelah terlapor hadir di kantor polisi. Hasil penelusuran menunjukkan peristiwa dipicu informasi mengenai ucapan tidak pantas dari siswa.

Guru tersebut memanggil kedua siswa dan melakukan tindakan fisik berupa pukulan di kepala serta tendangan pada paha terhadap DS, serta ancaman verbal kepada I.

 

Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Remaja Pelaku Curanmor di Kupang Diselamatkan Polisi



Mediasi difasilitasi aparat dengan mempertimbangkan relasi pendidikan antara guru dan siswa. Kedua pihak akhirnya sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Terlapor juga membuat pernyataan tertulis berisi kesediaan tidak mengulangi tindakan serupa.

Kapolsek Maulafa, Fery Nur Alamsyah, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian damai tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian emosi dalam proses pendidikan.

 

Baca Juga: Terungkap! Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Jadikan Penipuan sebagai Mata Pencaharian

“Para guru perlu mengendalikan emosi saat mendidik. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum,” kata Fery Nur Alamsyah.

Ia turut mengajak orang tua membina perilaku anak secara konsisten, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X