REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil menyetor Rp11,42 triliun ke kas negara.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan orientasi penegakan hukum yang tidak lagi terbatas pada pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Dana Rp11,42 triliun tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penertiban kawasan hutan, dalam kegiatan yang turut dihadiri Prabowo Subianto.
Baca Juga: Prabowo Subianto Mundur dari IPSI: Setelah 34 Tahun Jadi Pendekar, Kini Naik Level Jadi Pendekar Istana
Rudianto Lallo menyebut capaian itu mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung pada penguatan fiskal negara.
“Capaian ini bukan hanya penindakan hukum, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset negara dan menjaga keadilan ekonomi,” kata Rudianto Lallo dalam dilansir www.dpr.go.id.
Ia menyampaikan, pendekatan Kejaksaan melalui Satgas PKH memperlihatkan pola modern dengan menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian penting dari sistem hukum nasional.
Baca Juga: Jejak Foto Ungkap Curanmor RSU Leona: Mahasiswa Semester Akhir Dibekuk di Baumata Barat
Dalam beberapa tahun terakhir, Satgas PKH fokus melakukan penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi, terutama pada sektor perkebunan dan pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Langkah tersebut tidak hanya menghasilkan peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam status bermasalah secara hukum.
Data penanganan Satgas PKH menunjukkan pengamanan jutaan hektare lahan serta peningkatan penerimaan negara hingga triliunan rupiah melalui denda administratif dan pajak tambahan hasil penertiban.
Baca Juga: Gempa Dangkal Dekat Larantuka, Adonara Paling Parah Terdampak, 200 Lebih Rumah Rusak
Rudianto Lallo menilai capaian tersebut menjadi momentum penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan.
“Kinerja seperti ini perlu dijaga dan diperkuat. Negara membutuhkan keberanian aparat dalam menindak pelanggaran berskala besar yang merugikan masyarakat,” kata Rudianto Lallo.
Sebagai mitra kerja, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Kejaksaan, termasuk melalui regulasi dan dukungan anggaran.
Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Remaja Pelaku Curanmor di Kupang Diselamatkan Polisi
Penguatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara semakin optimal, terutama pada sektor sumber daya alam yang rawan pelanggaran dan membutuhkan pengawasan ketat.
Rudianto Lallo juga menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga lembaga pengawas untuk menjaga keberlanjutan program penertiban kawasan hutan.
Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH disebut akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur terhadap perusahaan yang masih beroperasi tidak sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Remaja Pelaku Curanmor di Kupang Diselamatkan Polisi
Langkah berkelanjutan ini diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.