hukum-kriminal

Meski Tersandung Kasus Narkotika, Pelajar SMA di Flotim Tetap Jalani Ujian di Polres

Senin, 13 April 2026 | 22:38 WIB
Seorang pelajar SMA mengikuti ujian di ruang Satresnarkoba Polres Flores Timur dengan pengawasan guru, penasihat hukum, aparat kepolisian, serta disaksikan orang tua. (Foto Bernad)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Seorang pelajar SMA berinisial CAT (18) tetap mengikuti ujian sekolah meski berstatus tersangka kasus narkotika. Ujian dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polres Flores Timur dengan pengawasan aparat dan pihak sekolah, Senin (13/4/2026).

Pelaksanaan ujian berlangsung di ruang penyidik dengan pendampingan guru dari SMA Surya Mandala Waiwerang, penasihat hukum, serta disaksikan orang tua pelajar. Situasi ujian berlangsung tertib dengan pengamanan kepolisian.

Penasehat hukum tersangka Antonius Sadi Hewen, menjelaskan pelaksanaan ujian berjalan lancar dengan pengawasan langsung dari pihak sekolah, kepolisian, dan orang tua siswa.

 

Baca Juga: Pelajar Jadi Target, Dugaan Jaringan Narkotika “Mr R” Meluas Senyap di Adonara

“Ujian berjalan baik, didampingi guru, disaksikan orang tua, dan diawasi aparat di ruang Satresnarkoba,” kata A.S.H. saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026).


Orang tua CAT, H.K., turut hadir menyaksikan proses ujian yang digelar di lingkungan kepolisian tersebut.

Sebelumnya, CAT diamankan bersama rekannya berinisial H.H.A. (19) di Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.

 

Baca Juga: Kejaksaan Panen Rp11,42 Triliun dari Hutan, Rudianto Lallo: Bukti Penegakan Hukum Berdampak Nyata

 

Keduanya ditangkap sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan yang berangkat dari Adonara.

Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya sebelum melakukan pemeriksaan di Pos KP3 Pelabuhan Larantuka.

Hasil penggeledahan menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di saku pakaian masing-masing pelaku.

Dari CAT, ditemukan satu plastik klip besar berisi lima paket kecil ganja dengan berat kotor 6,53 gram. Sementara H.H.A. menyimpan tiga plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 3,68 gram.

 

Baca Juga: Gempa Dangkal Dekat Larantuka, Adonara Paling Parah Terdampak, 200 Lebih Rumah Rusak



Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Flores Timur untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan ganja diperoleh melalui pemesanan di akun Instagram privat dan direncanakan untuk konsumsi serta diedarkan kembali.

Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Baca Juga: Cahaya Aneh Berjejak Asap Panjang, Warga Rekam dan Viral!

Barang bukti yang diamankan meliputi empat plastik klip berisi ganja dengan total berat 10,21 gram serta satu unit telepon genggam.

Advokat Matheus Mamung Sare, menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya peredaran narkotika di kalangan pelajar di wilayah Flores Timur.

Halaman:

Tags

Terkini