hukum-kriminal

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 | 22:11 WIB
Petugas kepolisian menyerahkan tersangka kasus penganiayaan di area parkir Pelabuhan Tenau Kupang kepada jaksa, untuk proses hukum lanjutan hingga persidangan terbuka resmi hari. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka YAAL (30) dalam perkara penganiayaan penumpang di area parkir Pelabuhan Tenau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa menjelaskan, tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan telah diterima pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata AKP I Ketut Setiasa, Senin (20/4/2026).

 

Baca Juga: Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur



Peristiwa bermula saat korban KF (35), penumpang Kapal Binaiya, berada di area parkir pelabuhan sambil menunggu jemputan keluarga setelah turun dari kapal.

Di lokasi itu, tersangka mendekati korban dan menawarkan jasa transportasi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200.000.

Proses tawar-menawar tidak mencapai kesepakatan, lalu tersangka memasukkan barang korban ke dalam kendaraannya.

 

Baca Juga: Nama Oknum Polisi Disebut dalam Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Adonara

Korban yang merasa keberatan kemudian mengambil foto kendaraan tersangka. Tindakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan.

“Tersangka menampar korban dua kali, menarik kerah baju, lalu membanting korban hingga tiga kali. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” kata AKP Ketut Setiasa.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Alak dan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Narkoba Dihentikan, Soroti Kejanggalan Penangkapan di Pelabuhan Larantuka

Proses hukum berlanjut di Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga tahap persidangan.

Tags

Terkini