REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Penanganan kasus narkotika di Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur memunculkan dugaan penyesatan proses peradilan.
Sorotan mengarah pada sejumlah oknum di Satresnarkoba yang dinilai terlibat dalam rangkaian kejanggalan sejak awal peristiwa.
Rangkaian peristiwa bermula di wilayah Lamawuran, Kecamatan Kelubagolit, pada 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Seorang pria berinisial Y diduga mengarahkan dua orang, CAT dan HHA, untuk mengambil delapan paket narkotika dan membawanya ke Larantuka.
Dalam komunikasi via telepon, Y menyampaikan bahwa barang akan diletakkan di Lamawuran dan meminta pembayaran dilakukan saat tiba di Larantuka, dengan janji pengembalian uang setelahnya.
Y juga menyebut delapan paket tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Semana Santa, dengan tiga paket dialokasikan untuk CAT dan HHA.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Y bertemu langsung dengan pihak yang sama di simpang jalan menuju Pepak Lambunga dan memperkenalkan diri dengan identitas berbeda, yakni R alias R, yang kemudian diketahui sebagai Y alias J, warga Kiwang One.
Rentang waktu pemesanan pada pukul 13.00 WITA hingga keberadaan barang di lokasi pada pukul 17.00 WITA menunjukkan barang telah lebih dulu berada di wilayah Kelubagolit.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pengaturan informan atau pengedar secara terencana.
Baca Juga: Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang
Advokat Matheus Mamun Sare menilai indikasi tersebut sebagai bagian dari skenario yang melibatkan pihak tertentu.
Analisis hukum yang disampaikan di hadapan keluarga tersangka menyimpulkan adanya potensi rekayasa dalam proses pengungkapan kasus.
Kejanggalan lain muncul pada proses penangkapan.
Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Penangkapan terjadi pada 2 April di Dermaga Larantuka, sementara surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 April 2026.