Dalam dokumen tersebut tercantum dua nama petugas, yakni MMD dan S, padahal terdapat sekitar enam orang yang terlibat dalam penangkapan.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan seorang anggota berinisial RBG merangkul HHA sambil mengucapkan, “Moinek...? Barang neee seee’ toooowh...?”
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Ile Boleng: Operator SD dan Saudaranya Diduga Aniaya Pensiunan Guru
Adegan ini dinilai Matheus Mamun, menunjukkan tindakan yang tidak profesional dalam proses penegakan hukum.
Keluarga kedua tersangka menilai proses hukum yang berjalan mengandung pelanggaran terhadap hukum acara pidana.
Mereka melihat adanya praktik yang merugikan dan tidak mencerminkan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Baca Juga: Gubernur NTT Tekankan Kualitas, 32 Ruas Jalan Strategis Ditangani Sepanjang 2025
Sejumlah nama yang disebut dalam laporan meliputi IPDA MMD, AIPTU S, Brigpol FTR, serta RBG.
Laporan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan telah diajukan terhadap pihak-pihak tersebut, termasuk jajaran pimpinan Polres, Kasi Humas, dan Kasat Narkoba.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Pria dalam Kondisi Mabuk di Sumba Barat Daya
Kasus Kekerasan di Ile Boleng: Operator SD dan Saudaranya Diduga Aniaya Pensiunan Guru
Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang