Advokat Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Setting Informan dan Hilangnya Bukti dalam Kasus Narkotika Flotim

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 22 April 2026 | 10:46 WIB
Advokat Matheus Mamun Sare bersama keluarga terdakwa saat membahas langkah hukum terkait pengajuan praperadilan di Flores Timur. (Foto/ Bernad Nara)
Advokat Matheus Mamun Sare bersama keluarga terdakwa saat membahas langkah hukum terkait pengajuan praperadilan di Flores Timur. (Foto/ Bernad Nara)

Dalam dokumen tersebut tercantum dua nama petugas, yakni MMD dan S, padahal terdapat sekitar enam orang yang terlibat dalam penangkapan.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan seorang anggota berinisial RBG merangkul HHA sambil mengucapkan, “Moinek...? Barang neee seee’ toooowh...?”


Baca Juga: Kasus Kekerasan di Ile Boleng: Operator SD dan Saudaranya Diduga Aniaya Pensiunan Guru

Adegan ini dinilai Matheus Mamun, menunjukkan tindakan yang tidak profesional dalam proses penegakan hukum.

Keluarga kedua tersangka menilai proses hukum yang berjalan mengandung pelanggaran terhadap hukum acara pidana.

Mereka melihat adanya praktik yang merugikan dan tidak mencerminkan prosedur penegakan hukum yang semestinya.

Baca Juga: Gubernur NTT Tekankan Kualitas, 32 Ruas Jalan Strategis Ditangani Sepanjang 2025

Sejumlah nama yang disebut dalam laporan meliputi IPDA MMD, AIPTU S, Brigpol FTR, serta RBG.

Laporan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan telah diajukan terhadap pihak-pihak tersebut, termasuk jajaran pimpinan Polres, Kasi Humas, dan Kasat Narkoba.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X