REPORTASENTT.COM, ADONARA- Kasus kekerasan terhadap seorang pensiunan guru berinisial TKK (65) di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, menuai sorotan publik.
Peristiwa tersebut diduga mengarah pada percobaan pembunuhan dan memicu kekhawatiran terhadap keamanan warga, khususnya kelompok rentan.
Insiden terjadi saat korban pulang dari ziarah makam. Dalam perjalanan, korban dihadang oleh dua terduga pelaku berinisial R dan F yang merupakan kakak beradik.
Salah satu pelaku diduga membawa parang, sementara pelaku lainnya mengayunkan balok kayu ke arah korban.
Aksi kekerasan itu nyaris berujung fatal. Beruntung, upaya penyerangan pertama berhasil digagalkan oleh keluarga korban yang berada di lokasi.
Namun, situasi kembali memanas ketika kedua pelaku diduga kembali mendatangi tempat kejadian dan mencoba melakukan serangan ulang.
Baca Juga: Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang
Korban dilaporkan mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat peristiwa tersebut. Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait jaminan keamanan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kemunduran nilai kemanusiaan. Ketua termandat GMNI Flores Timur, Yohanes Jobastianus Bada Badin, menyebut tindakan para pelaku melampaui kategori penganiayaan biasa.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi sudah mengarah pada upaya menghilangkan nyawa seseorang. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur
GMNI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang transparan dan berkeadilan.
Mereka juga menyoroti keberanian pelaku yang kembali melakukan penyerangan setelah sempat dilerai warga, yang dinilai sebagai indikasi lemahnya efek jera.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Adonara Timur. Masyarakat berharap proses penanganan tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi berlanjut hingga penegakan hukum yang konkret.