Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan
Sementara itu, DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Flores Timur turut mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 08/PS-AKPERSI/FT/IV/2026.
Dalam pernyataan tersebut, AKPERSI mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal maksimal, termasuk dugaan percobaan pembunuhan serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat.
AKPERSI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban, termasuk pemulihan trauma pascakejadian.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT
Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Peristiwa di Ile Boleng ini sebut Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, menjadi cerminan situasi sosial yang menguji ketahanan nilai kemanusiaan serta efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal.